Otomotifnet.com - Semisal tidak setuju dengan aturan mengenai pembatasan kendaraan bisa ajukan uji materi ke MK.
Karena ada yang lebih penting ketimbang pembatasan usia mobil di DKI Jakarta.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Uji materi ke Mahkamah Konstitusi bisa dilakukan jika tidak puas terhadap undang-undang.
Tulus berbicara terkait dengan pasal 24 ayat 2 huruf g pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Dalam aturan tersebut dinyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan kewenangan untuk melakukan pembatasan usia serta kepemilikan kendaraan.
"Ajukan uji materi ke MK, karena tidak bisa lagi melakukan sesuatu terhadap undang-undang yang sudah disahkan," jelas Tulus dikutip dari GridOto.
Selain itu, Tulus Abadi pernah mengatakan seharusnya pemerintah terapkan dulu secara konsisten Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.
"Juga perluas penerapan ganjil genap serta bersinergi dengan jalan tol menerapkan tarif dinamis pada jam jam sibuk," jelas Tulus.
Ia menyebutkan jika seluruh tindakan ini konsisten dan komprehensif diterapkan, tak perlu membatasi usia dan kepemilikan kendaraan bermotor.
Ia juga menyoroti perlu dikaji penerapan ganjil genap motor.
"Motor sudah sangat urgent dilakukan pengendalian dari sisi penggunaan," bilang Tulus.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena saat ini jumlah kendaraan roda dua sudah mencapai 24 jutaan.
"Jadi dalam satu rumah tangga sudah memiliki minimal 4 buah motor," tegasnya.
Jadi, pembatasan usia dan kepemilikan, opsi paling akhir.
"Jika instrumen lain sudah tidak mempan," katanya.
Baca Juga: Ketok Palu UU DKJ, Kini Usia Kendaraan Dibatasi dan Enggak Bisa Bebas Punya Mobil
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR