Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Innalillahi, Kijang Kapsul Rombongan Ponpes Sidogiri Dilumat KA Pandalungan Cabut 4 Nyawa

Irsyaad W - Rabu, 8 Mei 2024 | 12:00 WIB
Toyota Kijang Kapsul rombongan ponpes Sidogiri Pasuruan diseret KA Pandalungan hingga tewaskan 4 orang
Dok. KAI Daop 9 Jember
Toyota Kijang Kapsul rombongan ponpes Sidogiri Pasuruan diseret KA Pandalungan hingga tewaskan 4 orang

Mereka menjalani perawatan di RS Dr R. Soedarsono, Purut, Kota Pasuruan.

Salah satu saksi mata bernama Gondrong mengungkapkan, mulanya relawan pelintasan KA sudah mengadang Kijang Kapsul dan melarang melintas lantaran ada kereta yang hendak lewat.

Diduga Kijang Kapsul bernomor polisi N 1475 WU tersebut tak mengetahui kereta yang akan melintas.

Tabrakan tak terhindarkan. Mobil pun sempat terseret.

"Sempat terseret jauh mobilnya kurang lebih 200 meter," katanya.

Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menjelaskan kecelakaan tersebut berada di petak jalan antara Stasiun Pasuruan-Stasiun Rejoso.

"Akibat dari tertempernya KA Pandalungan dari Jakarta tujuan Jember di Pasuruan membuat lokomotif KA Pandalungan mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan," kata dia dalam keterangan tertulis, (7/5/24) mensitat Kompas.com.

Cahyo mengatakan untuk mengurangi dampak akibat kecelakaan, KAI Daop 9 Jember telah menyiapkan lokomotif penolong dari Stasiun Jember yang akan digunakan untuk menggantikan lokomotif yang mengalami gangguan.

Selain menyebabkan terganggunya perjalanan KA Pandalungan, peristiwa tersebut juga mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.

Sampai dengan pukul 09:30 WIB, para petugas dari KAI dibantu dengan warga sekitar dan petugas kepolisian sedang berusaha mengevakuasi kendaraan agar segera bisa diamankan dari jalur kereta api.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, kata dia, sebelum melintas di lokasi pengemudi Kijang Kapsul sudah diingatkan dan diteriaki oleh masyarakat, namun sepertinya sopir tidak mendengarnya.

"Atas kejadian ini, KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Cahyo.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Jangan menyelonong, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat. Jangan gegabah, keluarga menuggu di rumah," imbau Cahyo.

Baca Juga: Terungkap, 3 Korban Xpander Vs KA di Cirebon Satu Keluarga, Pulang Jenguk Anak di Ponpes

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa