Otomotifnet.com - Heboh pembatasan kendaraan di Jakarta melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan itu telah diteken Presiden RI Joko Widodo pada 25 April 2024.
Pemberian kewenangan khusus ini sebagai upaya mengatasi kemacetan seraya menekan tingkat emisi di wilayah dimaksud.
Hanya saja kini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih jauh soal usia kendaraan tersebut.
Dilansir dari sejumlah sumber, jumlah kendaraan di Jakarta memang terus naik setiap tahunnya.
Sedangkan pertumbuhan jalan hanya tumbuh 0,01 persen saja sehingga membuat beberapa kawasan mengalami lonjakkan kepadatan, sehingga berujung kemacetan.
Lebih jauh, menurut data Kementerian Perhubungan menyatakan, pertumbuhan atas kendaraan roda empat per hari rata-rata 1.000 unit sementara roda dua 3.000 unit - 4.000 unit.
Adapun pada data Korlantas Polri, per 5 Mei 2024 total kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 24.356.669 unit.
Jumlah ini merupakan 15,04 persen dari kendaraan di Indonesia sebanyak 161.962.490 unit.
Data terkait mencakup 4.354.155 unit mobil pribadi dan 19.016.898 motor.
Sisanya merupakan bus (44.352 unit), mobil atau angkutan barang (876.637 unit), dan kendaraan khusus sebanyak 64.611 unit.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) perbandingan antara populasi di Indonesia dengan kepemilikan kendaraan pribadi alias densitas, masih 1:53 jiwa.
Artinya, dari 54 orang paling tidak punya satu kendaraan pribadi entah itu motor maupun mobil.
Adapun jumlah masyarakat Indonesia menurut data terakhir BPS pada 2023 ialah sebanyak 278,7 juta jiwa.
Sedangkan penduduk di Jakarta pada periode sama mencapai 10.672.100 jiwa.
Baca Juga: Heboh Pembatasan Mobil di Jakarta, Muncul Opsi Jalur Tengah Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR