Heboh Pembatasan Mobil di Jakarta, Muncul Opsi Jalur Tengah Ini

Irsyaad W - Selasa, 7 Mei 2024 | 10:30 WIB

Deretan Kijang Kapsul mulus di Indigo Auto (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan UU DKJ.

Salah satu di dalamnya mengatur tentang pembatasan kendaraan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2024.

Dalam beleidnya yakni di BAB IV, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta dalam beberapa kegiatan, termasuk subbidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24 ayat 2).

Kewenangan khusus tersebut, meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan.

Kendati demikian, peraturan ini masih butuh tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya supaya tepat sasaran dan tidak mengakibatkan dampak pada beberapa sektor lain.

"Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail dalam keterangannya, (4/5/24) menukil Kompas.

Sebab sampai saat ini salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta ialah dari pajak kendaraan bermotor.

Otojadul
Win's Garage, garasi penuh mobil rally dan retro

Ketika kendaraan dibatasi, maka secara otomatis akan membuatnya terpengaruh.

"Sebenarnya opsi lainnya (selain pembatasan jumlah) bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta," ucapnya.