Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pertalite Dihapus Masih Tunggu Komando, Ini Pasalnya

Harryt MR - Jumat, 10 Mei 2024 | 19:30 WIB
(ilustrasi) SPBU Pertamina
Pertamina
(ilustrasi) SPBU Pertamina

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017 Tahun 2017.

Yakni tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O. 

Persisnya tertuang dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri LHK tersebut disebutkan bahwa BBM jenis bensin minimal memiliki nilai RON 91. 

Sekali lagi aturan standar emisi gas buang Euro 4 sudah diedarkan sejak 2017. Artinya, Pemerintah memang harus meng-upgrade kualitas BBM.

Tujuannya agar sesuai perkembangan teknologi kendaraan bermotor dan standar emisi gas buang.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa