Otomotifnet.com - Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau MBZ sedang ramai karena disebut tidak memenuhi standar.
Diketahui alasannya karena betonnya di bawah mutu standar.
Meski begitu, PT Jasa Marga menjamin jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II aman dilalui oleh pengguna jalan.
Ia mengklaim, setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Hendri Taufik.
"Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan," kata Hendri dikutip dari GridOto (18/5/2024).
Ia menyebut, tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hendri juga menambahkan, pada saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.
"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," tambahnya.
Untuk menjaga keselamatan dan kualitas jalan tol, juga dilakukan pemeriksaan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Baik secara berkala yang mencakup kondisi Jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan hingga unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Hal ini wajib dilakukan oleh seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan.
Sebelumnya, sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat mengungkap sejumlah permasalahan.
Salah satunya, proses lelang untuk mengerjakan proyek pembangunan Jalan Tol MBZ tersebut sudah diatur sejak awal.
Hal ini diungkap Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset Dono Partowo saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk terdakwa Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (23/4/2024).
Baca Juga: Diklaim Mobil Dinas Polda Jabar, Lalu Pelat Putih di Fortuner Kasus Tol MBZ Milik Siapa?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR