Baik secara berkala yang mencakup kondisi Jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan hingga unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Hal ini wajib dilakukan oleh seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan.
Sebelumnya, sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat mengungkap sejumlah permasalahan.
Salah satunya, proses lelang untuk mengerjakan proyek pembangunan Jalan Tol MBZ tersebut sudah diatur sejak awal.
Hal ini diungkap Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset Dono Partowo saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk terdakwa Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (23/4/2024).
Baca Juga: Diklaim Mobil Dinas Polda Jabar, Lalu Pelat Putih di Fortuner Kasus Tol MBZ Milik Siapa?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR