Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Cuma Palsukan Pelat Dinas DPR RI, Sindikat Ini Diduga Palsukan Puluhan KTA

Ferdian - Rabu, 29 Mei 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi pelat dinas dpr ri
Kompas.com
Ilustrasi pelat dinas dpr ri

Otomotifnet.com - Sindikat pemalsu pelat nomor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dibekuk polisi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal tersebut.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat perihal adanya kendaraan yang menggunakan pelat nomer DPR RI palsu.

Bahkan dalam kasus ini, pemilik kendaraan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak sendiri, kepolisian juga menangkap dan menetapkan tersangka empat orang yang membantu membuatkan pelat nomer palsu.

"Iya jadi ada 5 tersangka yang sudah ditahan satu pemilik mobil," ujarnya dikutip dari GridOto (28/5/2024)

Ade Ary mengatakan, penyidik juga menyita delapan unit mobil sebagai barang bukti juga dengan plat nomer palsunya.

"Juga ditemukan ada 25 Kartu Tanda Anggota DPR yang diduga palsu," ujarnya.

Ade Ary mengatakan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini.

Ia memastikan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga mengimbau agar kepada masyarakat untuk tidak menggunakan plat nomer palsu.

"Gunakan pelat nomor sesuai peruntukannya yang sudah diberikan. Patuhi rambu, sehingga kalau di jalan itu bisa tertib, bisa lancar," ucapnya.

Sekadar informasi, para pejabat DPR RI punya pelat nomor khusus yang berbeda dari versi pada umumnya.

Beda paling utamanya adalah ada logo 'Dewan Perwakilan Rakyat' serta kombinasi tulisan angka Arab barat dan Romawi.

Penjelasan tentang pelat nomor DPR tertuang dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Penomoran pelat nomor DPR ini dilakukan berdasarkan nomor anggota dan jabatannya di DPR.

Setiap anggota DPR maksimal punya tiga pelat nomor khusus dengan nomor sama.

Ketentuannya satu pelat nomor dipakai di kendaraan operasional di daerah pemilihan dan dua pelat nomor buat dipakai di Jakarta.

Baca Juga: Tobat Sekarang, Denda Pakai Pelat Dinas Polisi atau TNI Seketika Bikin Miskin

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa