Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harus Paham, Ini Arti Marka Garis Utuh Sampai Ganda Putus-putus

Ferdian - Jumat, 31 Mei 2024 | 20:20 WIB
ilustrasi marka jalan warna kuning
DPUPKP Kabupaten Kulon Progo
ilustrasi marka jalan warna kuning

Otomotifnet.com - Wajid dipahami, marka di jalan raya punya warna bahkan bentuk yang berbeda.

Seperti diketahui marka jalan adalah tanda di atas permukaan jalan yang berupa garis dan berfungsi sebagai arah lalu lintas atau sebagai pembatasan kepentingan lalu lintas.

Umumnya ada beberapa jenis marka jalan, seperti garis utuh, garis putus-putus, garis ganda utuh, serta garis ganda putus-putus dan utuh.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, marka jalan mempunyai beragam jenis.

“Marka jalan memang bermacam-macam jenisnya maupun warnanya. Hal tersebut dibuat agar pengguna jalan memahami dan menaati aturan dengan tujuan menertibkan arus lalu lintas,” kata Sony dikutip dari Kompas.com (30/5/2024).

Sementara itu, marka garis di jalan memiliki arti yang berbeda-beda, yaitu:

1. Garis utuh

Marka ini bisa ditemui di tengah jalan, dan memiliki arti sebagai larangan pengendara kendaraan bermotor untuk mendahului kendaraan lain.

Namun, jika terletak di pinggir jalan, maka marka ini berfungsi sebagai tanda pembatas tepi jalur lalu lintas.

2. Garis putus-putus

Sementara, untuk marka garis putus-putus, berfungsi sebagai pembatas dan pembagian jalur.

Pengguna jalan boleh melintasi garis ini untuk mendahului kendaraan lain dengan hati-hati.

3. Garis ganda utuh

Marka garis ganda utuh, memiliki arti larangan dan pembatas jalur, namun sifatnya lebih tegas.

Ketika kendaraan dari dua jalur berlawanan, maka dilarang keras melintas garis ganda tersebut. Pengendara tidak boleh sama sekali mendahului kendaraan di depannya.

4. Garis ganda putus-putus dan utuh

Ini berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur.

Pengendara di sisi marka utuh dilarang keras melintasi garis untuk menyalip meski kondisi lalu lintas sedang lenggang.

Sedangkan di sisi marka putus-putus boleh melintasi garis untuk menyalip, dengan syarat hati-hati.

Baca Juga: Wajib Paham, Ini Fungsi Marka Garis Melengkung Segitiga di Jalan Tol

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa