Ketiga pelaku berhasil ditangkap dua hari kemudian, yakni (27/5/24).
Dari keterangan pelaku, Honda BeAT korban sudah dijual seharga Rp 3 juta.
"Lalu sepeda motor korban dibawa lari, modus secara spontan ketiga pelaku ingin menguasai sepeda motor korban dan dijual," kata dia.
Wahyu menambahkan, hasil dari penjualan motor ini digunakan untuk membayar hutang dan digunakan bersama.
Atas perbuatannya ketiga pelaku ini disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Tips Dari Polisi Ladeni Debt Collector Kasar di Jalan, Tantang Pakai Cara Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR