Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jual Honda BeAT Milik Tukang Sapu Rp 3 Juta, Tiga Pemuda Terancam 9 Tahun Pakai Baju Orange

Irsyaad W - Selasa, 4 Juni 2024 | 13:30 WIB
Barang bukti Honda BeAT milik tukang sapu yang sempat dirampas tiga pemuda mabuk dan dijual Rp 3 juta
Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo
Barang bukti Honda BeAT milik tukang sapu yang sempat dirampas tiga pemuda mabuk dan dijual Rp 3 juta

Otomotifnet.com - Sebanyak tiga pemuda terancam hukuman 9 tahun penjara.

Itu atas perbuatannya menjual Honda BeAT milik tukang sapu seharga Rp 3 juta.

Bermula Rahman Tri Hastomo (25) yang berprofesi sebagai tukang sapu hendak berangkat kerja.

Ia berangkat dari rumahnya di daerah Tempel, Sleman, Yogyakarta sekitar pukul 04:10 WIB, (25/5/24) lalu.

Kemudian sesampainya di Jalan Magelang, di seputaran gapura gang Kricak, muncul Honda Vario 125 yang dikendarai oleh 3 pemuda berinisial DSP, DGS dan FJP.

"Menurut keterangan korban, ketiga orang berbau seperti minuman keras. Kemudian (pelaku) berbelok ke kanan, di Jalan Magelang hingga satu arah dengan korban," jelas Kapolsek Jetis, Kompol Wahyu Sudadi, (3/6/24) disitat dari Kompas.com.

"Lalu korban mendahului, karena jarak terlalu dekat dengan pelaku, motor pelaku oleng hampir bersenggolan," ujar Wahyu.

Lanjut Wahyu, karena kaget Vario 125 pelaku sempat oleng dan terjatuh, kemudian ketiga orang tersebut mengejar korban.

Sesampainya di simpang Jalan Pakuningratan, Honda BeAT korban diberhentikan pelaku.

"Kemudian selanjutnya salah satu pelaku mencabut kunci milik korban. Sedangkan yang lain mendatangi korban dan menantang korban, membuat korban terdorong mundur," jelas dia.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap dua hari kemudian, yakni (27/5/24).

Dari keterangan pelaku, Honda BeAT korban sudah dijual seharga Rp 3 juta.

"Lalu sepeda motor korban dibawa lari, modus secara spontan ketiga pelaku ingin menguasai sepeda motor korban dan dijual," kata dia.

Wahyu menambahkan, hasil dari penjualan motor ini digunakan untuk membayar hutang dan digunakan bersama.

Atas perbuatannya ketiga pelaku ini disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Tips Dari Polisi Ladeni Debt Collector Kasar di Jalan, Tantang Pakai Cara Ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa