Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harus Tahu, Proses Urus SIM Kini Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan

Irsyaad W - Rabu, 5 Juni 2024 | 10:10 WIB
Foto ilustrasi BPJS Kesehatan (kiri) dan SIM (kanan).
Kolase Kompas.com/TribunLampung.co.id
Foto ilustrasi BPJS Kesehatan (kiri) dan SIM (kanan).

Otomotifnet.com - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib terdaftar BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2024.

"Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," ucap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, (4/6/24) menukil Kompas.com.

Heru menyampaikan, masyarakat dapat mengecek status JKN-nya lewat situs web BPJS atau melalui kanal layanan WhatsApp (WA) BPJS Kesehatan dengan nomor 08118165165.

Selain itu, menurut dia, masyarakat juga bisa meminta bantuan petugas untuk mengecek status kepesertaan aktif JKN atau BPJS saat sedang membuat SIM.

"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Keshatan 08118165165," ujar Heru saat dihubungi, (4/6/24) .

"Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," ujar dia.

Namun, apabila status JKN tidak aktif, petugas akan tetap memproses SIM.

Hanya saja, SIM baru bisa diambil setelah menyerahkan dan menunjukkan bukti kepesertaan dalam JKN.

Bukti tersebut misalnya berupa nomor virtual account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti mengikuti program atau cicilan iuran JKN.

"Untuk nomor virtual tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," ucap dia.

Heru mengatakan, masyarakat juga tidak perlu datang ke Kantor BPJS untuk mendaftar JKN.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar JKN, bisa melakukan pendaftaran secara online.

"Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di layanan SIM sehinga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS," ucap dia.

Polri juga menyediakan kanal layanan bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta namun masih menunggak pembayaran BPJS dan ingin melunasinya.

"Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga haturkan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui online) dan bukti mendaftar program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," tutur dia.

Dikutip dari Kompas TV, pengaturan bikin SIM menggunakan BPJS Kesehatan akan mulai diuji coba di 7 wilayah Indonesia mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ketok Palu, Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa