Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Meski Enggak Kena Tilang, SIM C Pemilik Moge Bakal Ditarik Polisi

Irsyaad W - Jumat, 7 Juni 2024 | 17:00 WIB
Foto ilustrasi SIM C. Bikin SIM enaknya jangan lewat calo kata Kasat Lantas Polres Metro Depok.
Tribunnews.com
Foto ilustrasi SIM C. Bikin SIM enaknya jangan lewat calo kata Kasat Lantas Polres Metro Depok.

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C pemilik moge bakal ditarik Polisi.

Aturan ini berlaku meski pengendara enggak kena tilang di jalan sekalipun.

Keterangan ini seperti disampaikan Kasubdit SIM Ditreggident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K.

"Iya betul, jadi SIM C (polos) akan diberikan ke petugas dan tentunya akan disimpan sebagai berkas untuk diarsipkan sebagai sarana Wasdal (pengawasan dan pengendalian)," kata Heru, (6/6/24) mengutip GridOto.com.

Penarikan ini akan dilakukan saat pemilik moge melakukan uprade ke SIM C1.

Nantinya, SIM C biasa yang sebelumnya dimiliki akan disimpan untuk menjadi arsip.

"Jadi kalau kami ingin melakukan pengecekan terhadap pemohon SIM C1 bahwa salah satunya pengawasannya melalui kelengkapan berkas (arsip)," terangnya.

"Bahwa jika benar pemohon yang ingin naik tingkat ke SIM C1 sudah punya dasar SIM C, sehingga buktinya sudah ada di berkas," ucapnya.

Diketahui, Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM C1 untuk pemilik motor bermesin 250-500 cc, (27/5/24) lalu.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pengadaan SIM C1 tersebut bertujuan untuk memastikan kemampuan atau kompetensi pengendara motor dalam mengendarai motor-motor dengan kubikasi besar.

Bagi masyarkat yang akan membuat SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.

Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM C2:

SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000.

Baca Juga: Harus Tahu, Proses Urus SIM Kini Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa