Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Jakarta Gelar Penghapusan Denda Pajak PKB dan BBNKB

Harryt MR - Selasa, 11 Juni 2024 | 18:00 WIB
(ilustrasi) Bapenda DKI Jakarta gelar penghapusan denda pajak PKB dan BBNKB sambut Ultah Jakarta
Harryt / OTOMOTIF
(ilustrasi) Bapenda DKI Jakarta gelar penghapusan denda pajak PKB dan BBNKB sambut Ultah Jakarta

Otomotifnet.com - Lumayan nih, buat yang telat bayar pajak mobil ataupun motor.

Jakarta lagi ada program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Artinya denda keterlambatan pajak mobil ataupun motor dihapus.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Yaitu tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-497 Kota Jakarta, dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang, atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. 

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini, karena diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga,” papar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

Baca Juga: Bayar Pajak Sambil Ngadem, Bapenda Buka Layanan di ITC Cempaka Mas

Masih menurutnya, perayaan ulang tahun Jakarta menjadi momentum untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta.

“(terima kasih) atas dukungan dan kerjasama mereka (warga DKI Jakarta) dalam pembayaran pajak daerah,” bilang Lusiana, melalui pesan tertulis (11/6/2024).

Ia melanjutkan, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan. 

Program relaksasi pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta diharapkan bisa memberikan kemudahan masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya. 

Masyarakat DKI Jakarta juga bisa memanfaatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) mulai tanggal 12 Juni–11 Juli 2024 di Jiexpo Kemayoran, Jakpus. 

Pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun.

Menariknya lagi, Wajib Pajak yang membayar di Gerai Samsat PRJ akan mendapatkan souvenir eksklusif.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa