Otomotifnet.com - Siapkan budget lebih, nantinya perpanjang SIM bakal ada tiga biaya tambahan sehingga jadi lebih mahal dibandingkan sebelumnya.
Selama ini pemohon SIM hanya berpatokan pada tarif terbaru perpanjang SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Aturan ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Proses perpanjang SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:
SIM A: Rp 80.000-
SIM B: Rp 80.000-
SIM C: Rp 75.000-
SIM D: Rp 30.000
Jika merunut aturan ini biayanya sangat murah atau di bawah R p100 ribu.
Namun perlu diingat bahwa biaya perpanjang SIM tidak hanya terbatas pada biaya tersebut.
Ada tiga biaya tambahan yang harus dipersiapkan oleh pemohon, antara lain:
- Cek Kesehatan: Rp 35.000
- Asuransi AKDP : Rp 50.000 (tidak wajib)
- Tes Psikologi: Rp 60.000
Dilansir dari Motorplus, selain biaya, pemohon juga disarankan mempersiapkan dokumen sebelum mendatangi kantor Satpas, guna menghindari keterlambatan dan mempercepat proses administrasi.
Penting juga pemohon memeriksa kondisi kesehatannya sebelum melakukan cek kesehatan sebagai persyaratan panjangan SIM, karena hasil cek kesehatan yang buruk bisa menjadi penghambat dalam proses perpanjangan.
Tes psikologi juga jadi bagian penting yang menilai kelayakan mental dan emosional seseorang dalam mengemudi.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk memperbarui SIM mereka sebelum masa berlaku habis, untuk menghindari denda atau sanksi lainnya.
Dengan mengetahui biaya dan proses yang diperlukan, diharapkan pemohon bisa lebih mempersiapkan diri dalam melakukan perpanjang SIM.
Baca Juga: Jadi Paham, Ini Alasan Polisi Bakal Ganti Nomor SIM Pakai NIK KTP
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR