Otomotifnet.com - Ramai belakangan ini rencana nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Rencana tersebut adalah bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.
Selain itu, penggunaan NIK diharapkan bisa mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.
Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, penggantian nomor SIM dengan NIK rencananya akan diberlakukan mulai Juli 2024 mendatang.
“Juli 2024 kita berlakukan, langsung cetak. Bagi pemohon SIM nantinya akan mendapatkan format SIM baru dengan NIK sebagai nomor SIM-nya,” ucap Heru (7/6/2024).
Sementara untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya belum habis, bisa tetap menggunakan SIM yang ada. Penggantian baru akan dilakukan ketika pemohon melaksanakan perpanjangan SIM.
“SIM lama tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku, saat diperpanjang otomatis tercetak format baru,” kata Heru disitat dari Kompas.com.
Sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025.
Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif, mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat.
Baca Juga: Format SIM Berubah, Mulai Juli 2024 Diberi Gambar Mobil atau Motor