Otomotifnet.com - Uji coba pengurusan SIM dengan BPJS akan dimulai 1 Juli 2024.
Uji coba ini akan diberlakukan di tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Salah satunya yakni di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur yang berlaku untuk perpanjangan masa berlaku dan pendaftaran SIM baru.
Namun yang jadi pertanyaan, apa bedanya dengan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP)?
Menanggapi pertanyaan itu, Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K, Kanit Regident Polres Metro Bekasi berikan penjelasan.
"Perbedaannya, kalau asuransi tidak wajib itu jika terjadi kecelakaan korban akan mendapatkan tanggungan sesuai dengan jenis kecelakaan atau lukanya. Kalau BPJS itu untuk membayar pengobatan di rumah sakit," kata Safiq (24/6/2024).
Polisi menyebut program akan berjalan mulai 1 Juli sampai 30 September.
"Pada 1 November belum ada informasi apakah nanti (iuran) BPJS harus bayar atau sebagainya. Saya belum tahu, selama periode sosialisasi itu masyarakat tetap bisa membuat SIM seperti biasa," ucapnya lagi disitat dari Gridoto.
Polri sendiri mengakui, ada pro dan kontra dari masyarakat soal rencana kebijakan tersebut.
"Tetapi, menurut saya adanya (integrasi) BPJS itu perlu, belajar dari pengalaman yang sudah ada. Begini, Jasa Rahaja itu pernah merilis ada tujuh jenis kecelakaan yang tidak mereka tanggung. Seperti tidak punya SIM, melawan arus, kecelakaan tunggal," tegasnya.
Aturan baru itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.
Berikut ini bunyi lengkap aturannya;
Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3 a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5 a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
Baca Juga: Bikin SIM D Wajib Bawa Motor Modifikasi Sendiri, Biaya Cuma Habis Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR