Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harus Tahu, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup Kalau Poin Ini Penuh

Ferdian - Senin, 17 Juni 2024 | 21:00 WIB
ilustrasi SIM yang sudah diterima pemiliknya.
Tribunnews.com
ilustrasi SIM yang sudah diterima pemiliknya.

Otomotifnet.com - Pelanggaran lalu lintas kini akan tercatat dalam bentuk poin.

Jika poin sudah terpenuhi, tidak dipungkiri SIM pemilik kendaraan akan dicabut.

Poin pelanggaran pengendara ini juga tercatat dalam Traffic Attitude Record (TAR).

Diketahui TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi.

Pengendara yang terlibat pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akan dikenakan poin sesuai jenis pelanggarannya.

“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5," jelas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso disitat dari Gridoto. 

Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri .

Brigjen Raden Slamet menguraikan, poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12.

"Sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM," bilangnya.

Penegakan maksimal apabila pegendara terkena penalti 2 dimana mencapai poin 18.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa