Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harus Tahu, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup Kalau Poin Ini Penuh

Ferdian - Senin, 17 Juni 2024 | 21:00 WIB
ilustrasi SIM yang sudah diterima pemiliknya.
Tribunnews.com
ilustrasi SIM yang sudah diterima pemiliknya.

"Dengan poin tersebut penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," bilangnya.

Aturan penerapan sistem poin tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Lalu dijelaskan dalam pasal 34 ayat 1 bahwa pemberian tanda yang dimaksud dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.

Adapun dalam pasal 35 dijelaskan, poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

Kemudian pada pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Kalau sudah begitu, untuk mendapatkan SIM kembali maka pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Pada pasal 39 juga disebutkan, bahwa pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Jangan Nekat Lawan Arus Kalau Ogah SIM Dicabut, Aturan Mulai Tak Lama Lagi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa