Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Jadi Taruhan, Tilang Sistem Poin Disebut Mendesak Berlaku Karena Ini

Irsyaad W - Rabu, 26 Juni 2024 | 10:42 WIB
Foto ilustrasi SIM C. Segini biaya perpanjang SIM Juni 2024.
Serambinews.com/Agus Ramadhan
Foto ilustrasi SIM C. Segini biaya perpanjang SIM Juni 2024.

Otomotifnet.com - Tilang sistem poin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi taruhannya.

Karena SIM bisa dicabut ketika poin pelanggaran sudah bertumpuk banyak.

Oleh itu, ahli sebut tilang sistem poin mendesak harus segera berlaku.

Sistem tilang poin diberlakukan untuk membuat efek jera agar pengendara tidak mengulangi kesalahannya.

Misalnya, dari hal kecil seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai motor hingga kebut-kebutan atau melakukan balap liar.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, penerapan sistem tilang poin mendesak untuk diterapkan.

Sebab, sistem tilang poin merupakan amanah dari UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Kapolri tentang penerbitan dan penandaan SIM.

"Disiplin adalah suatu tekad untuk menjalankan semua aturan dan meninggalkan hal-hal yang dilarang," ucap Budiyanto, (25/6/24) dilansir dari Kompas.com.

"Kata yang mudah diucap tapi sulit untuk dilaksanakan. Butuh komitmen yang kuat dan perlu proses," sambungnya.

"Membangun disiplin tidak semudah membalikkan telapak tangan tapi perlu proses. Berbicara proses berarti perlu waktu, biaya, pengorbanan dan sarana untuk upaya paksa," kata dia.

Budiyanto juga mengatakan, upaya paksa diperlukan agar pengendara terbiasa melakukan.

Polisi akan mengeluarkan aturan baru tilang sistem poin, tidak pakai pelat nomor kendaraan dikenakan poin dan SIM bisa dicabut.
Instagram/@poldametrojaya
Polisi akan mengeluarkan aturan baru tilang sistem poin, tidak pakai pelat nomor kendaraan dikenakan poin dan SIM bisa dicabut.

Lambat laun kebiasaan ini menjadi kebutuhan dan akhirnya terbentuk suatu budaya disiplin.

"Namun supaya upaya paksa tersebut tidak melanggar aturan, diperlukan suatu cara atau sistem yang berpayung pada hukum positif," ucap Budiyanto

"Salah satu upaya atau cara upaya paksa adalah dengan cara penandaan SIM bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Penandaan SIM bagi pengendara yang melanggar tindak pidana lalu-lintas dilihat dari jenis pelanggaran dan jenis kecelakaan.

Pelanggaran ringan berjumlah 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin dan pelanggaran berat 5 poin.

Sedangkan untuk kecelakaan lalu-lintas poinnya 5, 10 dan 12 poin.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum ada putusan pengadilan.

Sedangkan jika sudah mencapai 18 poin diberikan sanksi pencabutan SIM.

Baca Juga: Tilang Sistem Poin Bukan Wacana, Polisi Singgung Sanksi Pencabutan SIM

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa