Otomotifnet.com - Kebijakan tilang sistem poin ternyata bukan sekadar wacana.
Polisi sudah mulai sosialisasi, termasuk sanksi terberatnya yakni pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Poin-poin pelanggaran lalu lintas itu akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Apabila ada pelanggar yang telah berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.
Namun aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini baru sebatas sosialisasi.
Hal ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol, Yusri Yunus.
"(Sistem poin SIM) masih terus kami sosialisasi, masyarakat Indonesia-kan kan masih harus pelan-pelan kami sampaikan," tegas Yusri.
Ia mengatakan dalam menerapkan sebuah aturan agar tidak menimbulkan guncangan, harus pelan-pelan.