"Agar masyarakat sadar dulu sehingga pada saat kami lakukan penegakan sesuai dengan aturan masyarakat sudah tidak kaget lagi," papar Yusri.
Berdasarkan aturan itu ada tiga pengenaan poin tilang, yaitu satu poin, tiga poin dan lima poin.
Pengenaan besaran poin tergantung jenis pelanggaran lalu lintas.
Andai sudah mencapai maksimal yaitu 12 poin, maka pelanggar dapat dikenakan dua sanksi, yaitu penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum putusan pegadilan.
Pemilik SIM yang telah dikenai salah satu sanksi itu bisa mendapatkan SIM-nya lagi setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Batas akumulasi lain adalah 18 poin yang langsung dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Pelanggar bisa mendapatkan SIM lagi setelah mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Sulit dan Rumit, Polisi Blak-blakan Sebab Aturan Cabut SIM Belum Dipakai