Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Posting Iklan Jual Honda Karisma 2005, Dua Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara

Irsyaad W - Kamis, 27 Juni 2024 | 18:40 WIB
Dua pemuda yang mencuri Honda Karisma dan belum sempat dijual sudah diringkus Polisi di Polres Klaten
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Dua pemuda yang mencuri Honda Karisma dan belum sempat dijual sudah diringkus Polisi di Polres Klaten

Otomotifnet.com - Polisi meringkus dua pemuda karena posting iklan jual Honda Karisma 2005 di marketplace.

Atas perbuatannya ini, dua pemuda itu kini terancam 7 tahun penjara.

Keduanya yakni Mario (22) dan Randika (24) warga Juwiring, Klaten, Jawa Tengah.

Dasar penangkapan dan penetapan tersangka ini karena motor bebek Honda yang hendak mereka jual itu bukan milik keduanya.

Melainkan hasil maling di jalan persawahan desa Pugeran, Karangdowo, Klaten sekitar pukul 15:00 WIB, (13/6/24) lalu.

Adapun, motor bebek yang dicuri keduanya adalah Honda Karisma tahun 2005.

Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono mengungkap peristiwa terjadi saat digunakan oleh orang tua pemilik motor ke sawah.

Saat itu Honda Karisma milik Krisnawati tengah dibawa orang tuanya untuk bekerja di sawah.

"Kebetulan kunci dari sepeda motor itu menempel, sehingga saat pelaku lewat melihat ada kesempatan," ujar Tegar, (24/6/24) dikutip dari TribunSolo.com.

Para pelaku lalu berniat ingin menguasai kendaraan motor, sehingga motor dibawa kabur.

Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, dilakukan penangkapan pada 15 Juni 2024 di area persawahan.

Dikatakan Wakapolres Klaten, Kompol Tegar, bila Honda Karisma itu belum jadi dijual saat diamankan.

"Rencana akan dijual, tersangka baru mengiklankan," ucapnya.

Lebih lanjut, Tegar mengatakan, Mario yang menjadi otak pencurian motor tersebut.

Ia mengatakan sedang butuh uang karena tidak bekerja.

Selain itu, dirinya juga hendak membayar utang.

"Untuk bayar utang ke seorang teman, ada kekurangan bayar," kata Mario.

"Uangnya untuk kehidupan sehari-hari, karena gak bekerja," tambahnya.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku jika sudah mendapatkan tawarkan dari seseorang namun dengan harga cukup miring.

"Baru ditawar ke seseorang, ditawar Rp 1.300 (Rp 1,3 juta,-red)," ucap Tegar.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan masa kurungan paling lama 7 tahun.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi mengatakan penangkapan dilakukan di tengah sawah.

"Anggota Reskrim Karangdowo bersama anggota Polres Klaten melakukan penangkapan pukul 16.00 WIB di jalan tengah sawah dekat pemukiman Desa Pugeran Kecamatan Karangdowo," papar Dica.

Baca Juga: Nasib Apes, Beli Yamaha Mio Bekas Rp 1,7 Juta di Facebook Berujung Penjara

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa