Otomotifnet.com - Banyak yang salah kaprah dengan tindakan selepas jual kendaraan.
Umumnya sebut blokir data kendaraan di kantor Samsat.
Tapi sebenarnya salah, yang benar yakni lapor jual kendaraan.
Menurut informasi di situs Badan Pendapatan Daerah Jakarta, harus melapor jual kendaraan dan bukan blokir kendaraan.
Bedanya dimana ya?
Dilansir dari GridOto, blokir kendaraan menurut Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 adalah tindakan kepolisian untuk memberikan tanda pada data regident ranmor tertentu yang merupakan pembatasan sementara untuk status kepemilikan atau pengoperasian ranmor.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran kendaraan untuk kepentingan penegakkan hukum dan pelanggaran lalu lintas.
Sedangkan lapor jual kendaraan bermotor diatur (LJKB) dalam Pergub DKI No. 18 Tahun 2016.
LJKB adalah sebuah keharusan yang dilakukan pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga.
Dengan tindakan itu, pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika ingin membeli kendaraan berikutnya atau terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.
Untuk LJKB ini merupakan kewenangan Bapenda untuk menghindari pajak progresif ini.
Baca Juga: Cara Blokir Mobil dan Motor Yang Sudah Dijual, Jangan Mau Rugi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR