Cara Blokir Mobil dan Motor Yang Sudah Dijual, Jangan Mau Rugi

Andhika Arthawijaya - Kamis, 5 Desember 2019 | 15:00 WIB

Proses penagihan pajak kendaraan di Jl. Praja Raya, Jaksel (3/12/2019) (Andhika Arthawijaya - )

Otomotifnet.com - Anda tentu tidak mau kan disatroni dinas pajak lantaran ada kendaraan atas nama Anda yang belum bayar pajak.

Juga pasti ogah kena pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.

Padahal kendaraan sebelumnya sudah Anda jual.

Nah, biar tidak terjadi seperti itu, segera lakukan pemblokiran kendaraan lama Anda yang telah dijual.

Baca Juga: 150 Mobil Mewah Bakal Dibodongkan, Terdeteksi Catut Nama Orang Lain

"Mudah kok caranya, tinggal datang ke loket profresif di Samsat tempat kita berdomisili untuk melaporkan kendaraan apa saja milik kita yang sudah berpindah tangan ke orang lain," tukas Umi, warga Depok yang telah dua kali melakukan pemblokiran kendaraan lamanya.

Masih kata Umi, jangan lupa bawa foto copy KTP dan Kartu Keluarga, plus materai 6000.

Andhika/Otomotifnet
Formulir pemblokiran kendaraan, modal materai Rp 6000