Tapi di SIM baru, nomor tersebut adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) si pemilik SIM, bukan lagi nomor SIM seperti biasanya.
Perbedaan lain adalah di bawah tulisan A atau C baru ada gambar mobil untuk SIM A atau motor buat SIM C.
Lantas, di bawah gambar kendaraan itu ada tulisan baru lagi, untuk SIM A tertulis 'Mobil Penumpang Pribadi'.
Di bawahnya lagi tertera pula Bahasa Inggrisnya: "Passenger car/Personal goods'.
Atau untuk SIM Motor tertulis "Sepeda Motor" berikut cc (kapasitas mesin) motornya. Dilanjut bahasa Inggrisnya; "Motorcycle".
Selain itu, foto pemilik SIM hanya ada satu di SIM baru, sebelumnya ada dua di sisi kiri ukuran besar, sementara foto kecil di kanan bawah.
Sebagai ganti foto kecil di kanan bawah, sekarang terdapat QR code yang dibawahnya terdapat tanggal dimana masa berlaku SIM sampai tanggal tersebut.
Nah, ada yang menarik lagi nih. Tanggal berlaku SIM bukan lagi pakai tanggal lahir pemilik SIM.
Namun menggunakan tanggal pada saat si pemilik SIM membuat/mengajukan SIM. Dan berlaku sampai dengan 5 tahun, seperti yang lama.
Oh iya, tampilan SIM format baru yang berbeda lainnya adalah tertulis informasi Bahasa Indonesa dan Bahasa Inggris.
Contoh, Nama/Name, Tempat, tgl Lahir/Place, date of Birth, Gol darah/blood, Alamat/address dan seterusnya.
Lainnya, bila SIM format lama tidak ada tanda tangan, sekarang ada, tepatnya di bawah foto pemilik SIM.
Nah, bagi Anda yang mengurus perpanjangan SIM atau mengajukan SIM baru bulan ini bakal menerima format SIM baru ini. Tapi ingat, baru di 8 Polda dulu ya.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR