Meskipun relatif bebas hambatan, bukan berarti pengendara dapat berkendara sembarangan di jalan tol. Ada batas kecepatan yang harus diperhatikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 km per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.
Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 km per jam sedangkan maksimal 80 km per jam. Sementara itu, pada rute luar kota, kecepatan terendah adalah 60 km per jam sedangkan tertinggi 100 km per jam.
Mematuhi aturan ini sangat penting demi keselamatan maupun keselarasan lalu lintas. Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak lanjuti lewat sanksi yang dimonitor melalui penyebaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.
Pada mobil ramah lingkungan seperti Suzuki seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, hingga Grand Vitara, pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control.
Teknologi ini mampu mengatur kecepatan kendaraan melalui kontrol di lingkar kemudi, sehingga kaki pengemudi tidak cepat lelah saat melaju dengan kecepatan konstan.
2. Mengetahui lajur tepat untuk dilalui
Umumnya jalan tol terdiri atas beberapa lajur. Lajur satu diperuntukan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus. Lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil. Sementara lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului.
Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah.
Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger ataupun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR