Otomotifnet.com - Program penghapusan denda pajak kendaraaan di wilayah DKI Jakarta masih berlangsung sampai 3 hari ke depan.
Diketahui Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta digelar sampai dengan 31 Agustus 2024.
Nah, bagi seluruh wajib pajak di wilayah Ibu Kota Jakarta, diimbau untuk melakukan pengurusan hingga akhir bulan ini.
Soalnya dengan membayar, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.
Kebijakan ini dituangkan dalam keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan
Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR