Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lekas Bayar, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Tinggal 3 Hari Lagi

Panji Maulana - Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:25 WIB
Ilustrasi kantor  Samsat Online
Isal/GridOto.com
Ilustrasi kantor Samsat Online

Otomotifnet.com - Program penghapusan denda pajak kendaraaan di wilayah DKI Jakarta masih berlangsung sampai 3 hari ke depan.

Diketahui Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta digelar sampai dengan 31 Agustus 2024.

Nah, bagi seluruh wajib pajak di wilayah Ibu Kota Jakarta, diimbau untuk melakukan pengurusan hingga akhir bulan ini.

Soalnya dengan membayar, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.

Kebijakan ini dituangkan dalam keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan

Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)

- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB

- Bebas PKB progresif

Editor : Panji Maulana

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa