Otomotifnet.com - Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kompol Deni Setiawan, mengungkap sebanyak 44% angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem.
Bahkan terungkap, sepeda motor masih menjadi penyumbang terbesar angka kecelakaan di Indonesia. Pada 2022, motor menyumbang hingga 78 persen angka dari total 137.851 kejadian.
Lalu di 2023, keterlibatan motor kontribusinya meningkat menjadi 79 persen. Yaitu dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor.
Oleh karenanya, Korlantas Polri mengusulkan adopsi teknologi kendaraan bermotor agar diserap dalam regulasi yang tengah disusun Kementerian Perhubungan.
Hal ini disampaikan Kompol Deni dalam Diskusi Kelompok Terbatas, yang digelar Road Safety Association di Jakarta (22/8/2024).
“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” ujar Kompol Deni.
Lebih lanjut, Ia mengusulkan setidaknya ada 6 teknologi yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Yakni tentang Kendaraan yang sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Bakal Kapok, Korlantas Polri Terapkan Sistem TAR, Catat dan Tandai SIM
Teknologi yang dimaksud diantaranya Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS).
Serta teknologi connected vehicle technology, dan electronic stability control.
“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” imbuh Kompol Deni.
Sementara itu, Ahmad Safrudin, selaku peneliti Road Safety Association (RSA) menambahkan, kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor.
Seperti kondisi infrastruktur jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.
Oleh karenanya, RSA mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib.
Tujuannya sebagai salah satu strategi untuk menekan angka kecelakaan. Dipadukan dengan intervensi terhadap perilaku pengendara. “Khususnya teknologi pengereman,” kata Safrudin.
Usulan tersebut ditanggapi positif oleh Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Yusuf Nugroho.
Baca Juga: Baca Biar Nggak Malu Debat, Soal Kewenangan Polantas Tilang Pajak Mati
Kemenhub memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi untuk menekan angka kecelakaan. Setidaknya ada 19 kategori teknologi yang diadopsi Kemenhub.
Termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Yusuf menekankan, produsen kendaraan dan pemilik teknologi juga mesti terlibat mengedukasi pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan.
Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (troubleshooting) dan panduan pemeliharaan.
Lanjut, dijelaskan oleh Ketua Tim Pokja Harmonisasi VII Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, Nurfaqih Irfani.
Pemerintah, menurutnya sangat terbuka dengan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi terkait dengan kendaraan berkeselamatan.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan, materi pokok revisi PP tentang Kendaraan, setidaknya menyangkut peningkatan keselamatan teknis kendaraan bermotor.
Serta mencakup juga soal optimalisasi pemanfaatan perkembangan teknologi kendaraan bermotor.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR