Lanjut, pemilik kendaraan listrik kedua dan seterusnya juga dibebaskan dari pajak progresif.
Kemudian penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai tidak dikenakan BBNKB.
Begitupun transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik bebas dari biaya BBNKB.
Lewat berbagai insentif tersebut, Pemprov DKI berharap masyarakat semakin tertarik beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Pemprov optimis kebijakan pajak yang menguntungkan ini akan meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Jakarta.
Yaitu sejalan dengan target pengurangan emisi gas rumah kaca, dan menjadikan Jakarta kota yang lebih hijau.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR