Otomotifnet.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menegaskan, penegakan hukum menjadi elemen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap standar mutu BBM.
Perkara ini buntut dari viralnya kasus kerusakan massal filter dan pompa bensin yang ramai di sosial media.
Dinarasikan sedang ditangani oleh Dealer Astra Daihatsu Cibinong di Jl. Raya Jakarta Bogor, KM. 43, Jawa Barat.
Kerusakan massal mobil Daihatsu tersebut ditengarai lantaran menenggak BBM busuk. Sehingga timbul masalah pada filter dan pompa bensin.
Ketua KPBB, Ahmad Safrudin, merespons masalah BBM busuk yang kembali mencuat di Indonesia. Ia menilai, perlu ada tindakan hukum yang tegas.
“Pelanggaran Pasal 4 huruf h UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,” beber pria yang biasa disapa Puput.
Selain itu Ia melanjutkan, gugatan pidana juga bisa dilayangkan, sesuai Pasal 382 KUHP.
Baca Juga: Pertamax Green 92 Siap Gantikan Pertalite, Pertamina Bangun Pabrik Bioetanol
“Menetapkan sanksi pidana dikenakan kepada mereka yang dalam melakukan kegiatan perdagangan atau perusahaan melakukan penipuan untuk memberdayakan umum,”
“Atau seseorang tertentu dengan tujuan mengambil keuntungan bagi dirinya,” bilang Puput.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR