Otomotifnet.com - Bagi pengendara sepeda motor, menerjang hujan adalah bagian dari rutinitas harian.
Namun, banyak kebiasaan yang dianggap praktis padahal menyimpan risiko kecelakaan yang fatal.
Kurangnya pengawasan dan pemahaman membuat kesalahan-kesalahan berikut sering dilakukan tanpa rasa takut.
Mari kita bedah mengapa tiga kebiasaan ini sangat dilarang dari sisi keselamatan:
1. Budaya Nyeker atau Melepas Alas Kaki
Saat hujan turun, banyak pengendara memilih melepas sepatu karena takut rusak atau basah.
Padahal, berkendara tanpa alas kaki (nyeker) atau hanya menggunakan sandal jepit adalah tindakan yang sangat berbahaya.
Sepatu berfungsi sebagai pelindung benturan bagi tulang dan kulit kaki.
Ingatlah bahwa sepatu bisa dibeli kembali, namun kaki yang mengalami cedera permanen akibat kecelakaan tidak ada gantinya.
Alas kaki yang tepat memberikan cengkeraman (grip) yang stabil pada step motor.
Kaki yang basah dan licin tanpa alas akan menyulitkan kalian saat melakukan pengereman mendadak atau menjaga keseimbangan.
2. Bahaya Laten Jas Hujan Model Ponco
Meski murah dan mudah dipakai, jas hujan ponco adalah penyebab kecelakaan yang sangat sering terjadi.
Desainnya yang menjuntai menciptakan beberapa risiko maut:
Ujung ponco sangat rawan terlilit pada gir atau rantai belakang, yang dapat menyebabkan roda mengunci seketika dan membuat pengendara terjatuh.
Ponco sangat peka terhadap hembusan angin.
Baca Juga: Motoran Aman Saat Hujan Deras dan Angin Kencang, Lakukan 3 Tips Ini
Baca Juga: Catat, 3 Hal Yang Harus Diwaspadai Saat Berkendara di Hujan Deras
Baca Juga: Awas, Inilah Bahaya Penggunaan Jas Hujan Ponco Untuk Pengendara Motor
Baca Juga: Awas, 4 Bahaya Ini Mengintai Saat Berkendara Dikala Hujan, Simak
Di tengah hujan badai, kain yang melambai bisa mengganggu stabilitas motor atau bahkan tersangkut pada kendaraan lain di sisi kalian.
Bagian belakang ponco sering kali menutupi lampu rem dan lampu sein.
Ini sangat berbahaya karena pengendara di belakang tidak bisa membaca sinyal pengereman atau arah belok kalian, yang berujung pada tabrakan beruntun.
3. Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard
Masih banyak pengendara yang menyalakan lampu hazard saat hujan deras atau jalan berkabut dengan alasan agar terlihat.
Secara hukum dan teknis, ini adalah tindakan yang keliru.
Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1, lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, seperti kendaraan mogok, mengalami kecelakaan, atau sedang mengganti ban di bahu jalan.
Saat hazard menyala, fungsi lampu sein menjadi hilang.
Pengendara lain akan bingung ketika kalian hendak berbelok.
Selain itu, pantulan cahaya kuning yang berkedip di aspal basah dapat menyilaukan dan mengganggu konsentrasi pengendara lain.
Dalam kondisi hujan deras atau kabut, cukup nyalakan lampu utama.
Lampu belakang yang merah sudah cukup sebagai penanda posisi kalian bagi kendaraan di belakang.
| Editor | : | Grid |
KOMENTAR