Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kapan Operasi Ketupat Jaya 2026 Diberlakukan? Ini Jadwal Resminya

Konten Grid - Rabu, 11 Maret 2026 | 14:30 WIB
Operasi Ketupat Lebaran 2026
Surya.co.id
Operasi Ketupat Lebaran 2026

Otomotifnet.com - Menjelang perayaan lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar Operasi Ketupat 2026.

Operasi ini bukan sekadar pengaturan lalu lintas biasa, melainkan sebuah misi kemanusiaan dengan tema "Mudik Aman, Keluarga Bahagia" untuk memastikan jutaan pemudik sampai di kampung halaman dengan selamat dan nyaman.

Jadwal Pelaksanaan 

Berdasarkan koordinasi lintas sektoral, Operasi Ketupat tahun ini dijadwalkan berlangsung selama 13 hari, yaitu:

  • Mulai: Jumat, 13 Maret 2026

  • Berakhir: Rabu, 25 Maret 2026

Polri akan mengerahkan sekitar 161.243 personel gabungan (Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, dan instansi terkait) yang disiagakan di 2.746 posko (Pos Pengamanan, Pos Pelayanan, dan Pos Terpadu) di seluruh Indonesia.

Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik

Untuk menghindari kemacetan parah, sangat penting bagi Anda mencatat perkiraan waktu tersibuk di jalan tol maupun jalur arteri:

  • Puncak Arus Mudik: Diperkirakan terjadi dalam dua gelombang, yaitu pada 14–15 Maret 2026 dan 18–19 Maret 2026.

  • Puncak Arus Balik: Diprediksi terjadi pada 25–26 Maret 2026 dan gelombang kedua pada 28–29 Maret 2026.

Rekayasa Lalu Lintas

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur arus kendaraan di titik-titik krusial:

  • Sistem Satu Arah (One Way):

    • Mudik: Berlaku dari Tol Japek KM 70 hingga Semarang–Solo KM 421 (17–20 Maret 2026).

    • Balik: Berlaku dari Semarang–Solo KM 421 kembali ke Jakarta–Cikampek KM 70 (23–29 Maret 2026).

  • Contraflow: Diterapkan di ruas Tol Jakarta-Cikampek (mulai KM 47) dan Tol Jagorawi untuk mengurai kepadatan di jam-jam tertentu.

  • Ganjil-Genap: Akan diberlakukan sesuai plat nomor kendaraan pada ruas tol tertentu (seperti Tol Tangerang-Merak dan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung) guna menekan volume kendaraan.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai, Cek Sasaran dan Dendanya Disini

Baca Juga: Resmi! Jadwal One Way Padang-Bukittinggi Selama Mudik Lebaran 2026

Baca Juga: Resmi! Skema Lalu Lintas Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

Baca Juga: Resmi Naik, Ini Daftar Harga Lengkap BBM Terbaru Per Maret 2026

Pembatasan Angkutan Barang

Untuk memberikan ruang lebih luas bagi kendaraan pribadi dan bus penumpang, operasional angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih akan dibatasi.

  • Waktu Pembatasan: Mulai 13 Maret 2026 (12.00 WIB) hingga 29 Maret 2026 (24.00 WIB).

  • Pengecualian: Kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, ternak, pupuk, dan bahan pokok tetap diizinkan melintas.

Syarat dan Imbauan bagi Pemudik

Agar perjalanan Anda lancar, pastikan memenuhi kriteria "Mudik Sehat, Keluarga Bahagia" berikut:

  • Kelaikan Kendaraan: Lakukan servis rutin, cek kondisi ban, rem, dan lampu sebelum berangkat.

  • Kesehatan Fisik: Hindari mengemudi lebih dari 4 jam tanpa istirahat. Gunakan fasilitas rest area di sepanjang jalur mudik.

  • Tanpa Tilang Manual: Selama Operasi Ketupat, Polri menekankan pendekatan humanis. Tidak ada tilang manual, namun pengawasan melalui ETLE (tilang elektronik) tetap berjalan otomatis.

  • Saldo E-Toll: Pastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi untuk menghindari antrean di gerbang tol.

Editor : Grid
Sumber : tirto.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa