Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Awas, Bisa Kena Denda Rp 24 Juta Jika Langgar Tilang Elektronik Karena Ini
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Aan.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak kurang lebih Rp 500.000.
Jika pengendara yang tertilang mangkir dan tidak membayar denda, STNK akan diblokir.
| Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR