Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Mudah Cek Tilang Elektronik di Jalan Tol, Cukup Pakai Aplikasi Ini

Konten Grid - Jumat, 6 Maret 2026 | 15:54 WIB
Cara cek E-Tilang jalan tol secara online.
Jasa Marga
Cara cek E-Tilang jalan tol secara online.

Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Awas, Bisa Kena Denda Rp 24 Juta Jika Langgar Tilang Elektronik Karena Ini

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Aan.

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak kurang lebih Rp 500.000.

Jika pengendara yang tertilang mangkir dan tidak membayar denda, STNK akan diblokir.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa