"Setiap hari, kita dihujani gelombang elektromagnetik dari BTS (4G/5G), satelit, TV terestrial, dengan frekuensi yang berbeda-beda," kata Yuyu.
"Tetapi selama ini aman karena memang sinyalnya memiliki daya kecil, yakni -100 dBm (decibel-milliwatts). Itu nggak apa-apa. Kalau tidak aman, sudah kebakaran," lanjut Yuyu saat dihubungi KompasTekno.
Baca Juga: Inilah 5 Mitos Tentang SPBU dan Bensin, Nomor 4 Sering Dilakukan
Yuyu turut menjelaskan, aktivitas memindai barcode dengan kamera ponsel ketika hendak membayar BBM, juga dikalim aman dan tidak menimbulkan api yang bisa memicu kebakaran.
"Secara teknis aman, itu hanya optical atau pakai kamera saja. Jadi tidak ada transmisi power antara BTS/ponsel," kata Yuyu.
Justru, aktivitas yang berbahaya adalah ketika melakukan panggilan telepon di area SPBU.
Menurut Yuyu, ketika menerima atau melakukan panggilan telepon seluler, ada transmisi besar yang dipancarkan atau diterima oleh ponsel.
Hal itu senada dengan pernyataan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Sub Holding Commercial & Trading Pertamina) Putut Andriatno.
Dihubungi Kompas.com secara terpisah, Putut mengatakan, larangan penggunaan HP di SPBU yang dimaksud, hanya tidak memperbolehkan menerima atau melakukan panggilan telepon saja.
Pertamina menyampaikan bahwa pelarangan penggunaan HP di area SPBU sifatnya untuk mencegah pemakaian ponsel yang tidak bertanggungjawab, yang dapat menimbulkan keadaan darurat seperti percikan api.
| Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR