Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Korban Surat ETLE Nyasar Gara-gara Plat Nomor Palsu? Begini Solusi dari Polisi

Konten Grid - Kamis, 9 April 2026 | 11:32 WIB
Bukti surat ETLE yang diterima salah seorang warga Jepara. Dia menjadi korban pemalsuan plat nomor kendaraan. (Dok. Grup Facebook Informasi Seputar Jepara)
Istimewa
Bukti surat ETLE yang diterima salah seorang warga Jepara. Dia menjadi korban pemalsuan plat nomor kendaraan. (Dok. Grup Facebook Informasi Seputar Jepara)

Otomotifnet.com - Selain penggunaan pelat nomor palsu, juga banyak yang tidak mengurus balik nama motor bekas yang dibelinya.

Sehingga saat terpotret melakukan pelanggaran lalu lintas, pemilik lama yang mendapatkan surat ETLE.

Korban pemalsuan pelat nomor dan ketidakakuratan ETLE mengadu ke grup-grup media sosial Jepara.

Mereka mengeluhkan soal surat ETLE yang diterimanya, padahal sebelumnya tidak merasa melanggar lalu lintas.

Menanggapi keluhan tersebut, Kasatlantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi menjelaskan, pihaknya sudah mendapat 15 klarifikasi mereka yang menjadi korban dari pelat nomor palsu.

Baca Juga: STNK Mati Tapi Pajak Hidup Tetap Ditilang? Simak Aturannya Di sini 

Mereka menjelaskan kepada Satlantas Polres Jepara bahwa yang terpotret ETLE itu adalah orang yang menggunakan plat nomor kendaraannya.

Menurutnya, sejak ETLE diterapkan pada Juli 2022 lalu, banyak pengendara motor yang memalsukan plat nomor kendaraan, sehingga hal tersebut merugikan pemilik pelat nomor yang asli.

Namun begitu, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir ketika menjadi korban pemalsuan pelat nomor yang berimbas mendapat surat ETLE. Ada solusinya!

Masyarakat tinggal memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti-bukti kendaraannya kepada Satlantas.

"Datang ke kantor. Tilang akan kita hentikan," kata AKP Triken.

Hal yang sama juga berlaku bagi para pemilik motor yang telah menjual kendaraannya.

Baca Juga: Benarkah Pakai Fotokopi STNK Bisa Lolos Dari Tilang? Cek Faktanya 

Menurutnya, masyarakat yang telah menjual motornya tapi mendapat surat ETLE tidak perlu khawatir.

"Abaikan saja. Apabila pembeli motor tidak mengurus ETLE, kami ajukan blokir STNK ke Polda Jateng," jelasnya.

Setelah STNK diblokir maka pemilik motor tidak bisa memperpanjang STNK. Apabila mau memperpanjang masa berlaku STNK harus membayar denda ETLE terlebih dahulu.

"Lalu kami mengajukan pembukaan STNK," papar Triken.

Masih menurut AKP Triken, penerima surat ETLE diberi waktu delapan hari untuk membayar denda tilang.

Jika dalam waktu tidak ada konfrimasi, pihaknya masih memberi toleransi perpanjangan waktu pembayaran denda.

Namun, jika dalam waktu satu bulan tidak respons pihaknya akan mengajukan pemblokiran.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tilang Elektronik di Jalan Tol, Cukup Pakai Aplikasi Ini 

Dia mengungkapkan, jumlah pengendara motor yang melanggar lalu lintas sangat tinggi, rata-rata perbulan pihaknya mengeluarkan 4-5 ribu surat tilang.

Penerapan Etle di Jepara, kata dia, didukung dengan 20 kamera ETLE mobile handheld dan satu kamera ETLE statik di Tugu RA Kartini.

Hingga kini penindakan pelanggar lalu lintas melalui ETLE terus berjalan, dia meminta masyarkat tetap mematuhi aturan lalu lintas.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa