Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Nekat Lewat JLNT Bisa Kena Tilang Manual, Warga Wajib Tahu

Konten Grid - Rabu, 7 Januari 2026 | 17:35 WIB
Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).

Otomotifnet.com - Tindakan tilang manual bagi para pelangar lalu lintas telah digantikan dengan tilang elektronik sesuai dengan anjuran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

Namun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap bisa melakukan tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

Jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penting, Lakukan 6 Hal Ini Jika Surat Tilang Kendaraan Hilang 

Salah satunya, kepada rombongan pengendara motor yang melakukan kegiatan balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

“Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual,” ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro saat itu.

Dia mengatakan, meski saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik.

Tilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

“Sekarang ini kalau tilang harus pakai elektronik tapi kalau manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya,” kata dia.

Lebih lanjut, dia menambahkan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pengendara saat melewati JLNT.

Yakni pelanggaran balap liar dan pelanggaran rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.

“Jadi itu nggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh makanya dilarang itu motor,” ujarnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Disepelekan, Pensiunan Polisi Usul Tilang Paling Ampuh Model Ini 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa