Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

2 Rambu Lalu Lintas Ini Paling Sering Dilanggar, Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Konten Grid - Rabu, 15 April 2026 | 11:40 WIB
Rambu lalu lintas yang paling sering dilanggar.
IG/@tmcpoldametro
Rambu lalu lintas yang paling sering dilanggar.

Ilustrasi rambu lalu lintas yang paling sering dilanggar
Helmi/GridOto.com
Ilustrasi rambu lalu lintas yang paling sering dilanggar

Sebagai informasi, ketentuan rambu dilarang parkir dan stop ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan (UU LLAJ).

"Pada Pasal 287 Ayat 3 tertulis, pelanggar dapat pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," katanya.

Senada dengan pihak kepolisian, Jusri Pulubuhu Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan.

Kalau paling umum rambu yang dilanggar pengendara adalah rambu dilarang parkir dan dilarang stop.

Baca Juga: Rambu Penunjuk Jalan Warna Coklat Ternyata Hanya Menunjuk Ke Arah Ini 

"Mayoritas dilarang stop dan parkir ini bahkan para pelakunya tidak hanya dari pemotor saja," jelas Jusri yang merupakan seorang pakar safety.

"Tetapi dari kalangan oknum-oknum pemerintah juga, kita lihat di depan kantor-kantor mereka pun mereka mudah melakukan hal tersebut," lanjutnya.

Menurut Jusri, alasan banyak yang melakukan pelanggaran ini karena kurangnya kesadaran empati.

"Selain itu, peraturan itu hanya berlaku kalau ada petugas, lalu karena penegakan hukum yang kurang tegas," sebut Jusri

"Dampaknya akan menimbulkan ketidaknyaman, kemacetan, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," tandasnya.

Ingat, selalu menjaga keselamatan saat berkendara salah satunya dengan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa