Tidak ada aksi jor-joran promo memanfaatkan sisa waktu menikmati aturan DP 10 persen. “Untuk DP masih sama dengan bulan sebelumnya, subsidi DP nya juga masih sama dengan bulan kemarin. Tidak ada yang berubah,” tutur salah satu sales counter Honda Clara Motor 2 di Jl Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Kami juga tidak ada persiapan atau promosi khusus,” tutur Aria Dwi Putera, supervisor sales dealer Yamaha Aneka Jasa Bogor. "Jika ketetapan DP menjadi 25 persen ya mau gak mau diikuti saja,” enteng Haryo Wicaksono, showroom manager Kawasaki Motorave Pondok Indah.
Malah di beberapa jaringan penjualan sepeda motor, sudah ada lembaga pembiayaan yang lebih dulu mengaplikasikan DP 25 persen. Tanggal 15 Juni sudah dekat, kalau beli motor sekarang ditambah waktu untuk urusan administrasi tetap saja bisa kena aturan baru.
Padahal dengan aturan yang baru dengan uang muka dipatok minimal 25 persen, beban awal yang harus ditanggung konsumen saat hendak membeli motor jadi lebih berat. Misalnya, harga sebuah skubek entery level yang dijual Rp 12,5 juta. Artinya DP yang disiapkan konsumen untuk membelinya adalah minimal Rp 3,125 juta.
Jauh lebih tinggi dari batas minimal DP sebelumnya yang hanya 10 persen. Dengan DP 10 persen dan subsidi dari produsen, DP bisa hanya Rp 500 ribuan saja. Beban yang lebih berat ini juga diprediksi akan membuat penjualan sepeda motor nasional terkoreksi turun. (motorplus-online.com)