Pajak Supercar 100 Juta Lebih, Pilih Bodong Atau Resmi?

Senin, 1 September 2014 | 18:12 WIB


Jakarta - Untuk satu unit mobil super car nan mewah dan mahal, pajak atas kendaraannya sekitar Rp 100 juta sampai Rp 150 juta. Kita ambil contoh dari pajak kendaraan satu unit Ferrari tipe California F430 tahun 2012 mencapai Rp 100 jutaan. Itu pun baru untuk membayar pajaknya saja.

Baru baru ini keberadaan mobil sport mewah nan mahal memang kembali jadi sorotan. Kali ini bukan persoaalan kebut–kebutan atau kecelakaan, melainkan kelengkapan surat menyurat dari kendaraannya. Seperti yang terjadi pada 2 unit Lamborghini yang kini terparkir di Polda Metro Jaya karena di razia di kawasan SCBD. Satu unit lagi milik Abraham Lunggana atau Haji Lulung, anggota DPRD DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, menurut Rania Shamlan, PR Manager Lamborghini Indonesia, untuk membuat mobil on-the road dari harga beli off-the road, para calon pembeli harus mengeluarkan kocek yang lebih dalam lagi. Contohnya, harga Lamborghini Aventador terbaru lansiran 2014 di harga  1 juta Dollar Amerika off the road. Untuk melegalkan surat resminya, pembeli harus mengeluarkan kocek sekitar Rp 700 jutaan lagi.

Bicara soal nilai uang itu relatif lantaran sudah menjadi resiko para pecinta mobil sport mewah dalam menebus kesayangannya. “Sebagai pemegang merek Lamborghini Indonesia, kami mengklaim seluruh kendaraannya yang telah dijual di pasaran sudah memenuhi persyaratan dalam hal surat suratnya alias legal untuk di jalan raya,” jelas Rania.

"Kalaupun ada yang masih menggunakan surat ijin jalan, sifatnya itu sementara dan waktunya tidak lebih dari satu bulan masa berlakunya," tandasnya. Jika ada yang menggunakan surat jalan yang terus menerus diperpanjang masa berlakunya itu patut dipertanyakan juga. Apakah kendaraan itu bodong atau memang tidak ada itikad untuk membayar pajak. (mobil.otomotifnet.com)