Otomotifnet.com pemerasan menimpa Asep Hendro, pengusaha otomotif yang juga pemilik brand AHRS ini sempat diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa sore (9/4) bersama beberapa stafnya terkait dengan dugaan kasus penyuapan.
Sampai akhirnya hasil penyelidikan KPK menyatakan Asep Hendro tidak bersalah dan dibebaskan. Asep Hendro kini statusnya menjadi korban sekaligus saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum pajak.
Hikmahnya, dari kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi kita semua, khususnya pengusaha di bidang otomotif. Mantan pembalap yang banting setir jadi pengusaha ini punya pesan untuk kita semua.
Sampai akhirnya hasil penyelidikan KPK menyatakan Asep Hendro tidak bersalah dan dibebaskan. Asep Hendro kini statusnya menjadi korban sekaligus saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum pajak.
Hikmahnya, dari kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi kita semua, khususnya pengusaha di bidang otomotif. Mantan pembalap yang banting setir jadi pengusaha ini punya pesan untuk kita semua.
(BACA JUGA: Meme Kocak! Tertipu Cewek Pakai Helm, Begitu Dibuka Kok Begini..)
"Yang pasti harus taat pajak dan mengikuti aturan pemerintah," ungkap Asep Hendro ketika ditemui di markas besar AHRS di Jl. Thole Iskandar No.162, Depok Timur, hari Kamis sore (11/4).
"Sejak awal saya yakin tidak bersalah karena semua urusan pajak sudah dibereskan sesuai aturan yang ada," jelasnya.
Selain itu, aktifitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semakin agresif memburu para penyeleweng pajak juga layak dipertimbangkan. Nekat melakukan suap terkait pajak, malah bisa membawa diri ke balik jeruji besi!
Langkah cerdik Asep Hendro yang merekaman wawancara telepon dan sms dari sang pelaku pemerasan juga bisa dicontoh untuk dijadikan barang bukti. Dan tentunya butuh keberanian untuk melaporkan pada pihak berwajib ketika menemui indikasi pemerasan.
Semoga tidak terulang lagi! (motorplus-online.com)
"Yang pasti harus taat pajak dan mengikuti aturan pemerintah," ungkap Asep Hendro ketika ditemui di markas besar AHRS di Jl. Thole Iskandar No.162, Depok Timur, hari Kamis sore (11/4).
"Sejak awal saya yakin tidak bersalah karena semua urusan pajak sudah dibereskan sesuai aturan yang ada," jelasnya.
Selain itu, aktifitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semakin agresif memburu para penyeleweng pajak juga layak dipertimbangkan. Nekat melakukan suap terkait pajak, malah bisa membawa diri ke balik jeruji besi!
Langkah cerdik Asep Hendro yang merekaman wawancara telepon dan sms dari sang pelaku pemerasan juga bisa dicontoh untuk dijadikan barang bukti. Dan tentunya butuh keberanian untuk melaporkan pada pihak berwajib ketika menemui indikasi pemerasan.
Semoga tidak terulang lagi! (motorplus-online.com)