Taksi Online Minimal Bermesin 1.300 CC, Lainnya Diatur Di Sini

Harryt MR - Minggu, 24 April 2016 | 09:59 WIB

(Harryt MR - )

Jakarta - Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 diatur juga mengenai kapasitas mesin, lokasi ngumpul alias pool dan ketentuan lainnya untuk pebisnis taksi berbasis aplikasi online atau singkat disebut taksi online.

Nah, ini ketentuan lainnya sebagaimana di atur Permenhub tersebut:

1. Mobil yang digunakan untuk taksi memiliki kapasitas mesin minimal 1.300 cc

2. Wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih yang diberi kode khusus

3. TNKB atau pelat nomor diberi tanda khusus berupa stiker

4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib atas nama perusahaan

5. Kendaraan wajib memiliki kartu uji KIR, kartu pengwasan, serta nomor pengaduan masyarakat

6. Wajib dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

7. Institusi tempat bernaung pengemudi harus berbadan hukum

8. Bagi perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis online, wajib memiliki pool dengan minimal kendaraan 5 unit