Taksi Online Minimal Bermesin 1.300 CC, Lainnya Diatur Di Sini

Harryt MR - Minggu, 24 April 2016 | 09:59 WIB

(Harryt MR - )

9. Memiliki fasilitas perawatan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain

10 Karyawan atau pengemudi wajib memiliki SIM sesuai golongan kendaraan

11. Wajib memiliki akte pendirian perusahaan yang disertai dengan bukti pengesahan berbagai badan hukum

12. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

13. Wajib memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

14. Memiliki surat pernyataan kesanggupan sebagai pemegang izin dan pernyataan sanggup menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan

15. Perusahaan penyedia aplikasi harus berkerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum


Diberitakan sebelumnya, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang disahkan oleh Menhub Ignasius Jonan, justru tidak berpihak pada pengemudi taksi ataupun ojek berbasis online.

“Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek terdiri dari angkutan taksi, angkutan pariwisata, angkutan kawasan tertentu dan angkutan dengan tujuan tertentu,” kata Pudji Hartanto selaku Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub dalam konferensi pers di Jakarta (22/4).

Lebih lanjut angkutan umum berbasis aplikasi yang diatur dalam Permenhub Nomor 32/2016 mencakup 5 jenis pelayanan.

Yaitu angkutan antar jemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan carter dan angkutan sewa.

Masih dalam kesempatan yang sama, Pudji menjelaskan pengertian dari angkutan sewa.

“Jenis angkutan ini merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi, tidak dibatasi oleh wilayah administratif, tidak terjadwal, dan tarif dikenakan sesuai kesepakatan,” paparnya.