Jakarta - Klaim dalam istilah asuransi adalah upaya pemegang polis (tertanggung) meminta ganti rugi kepada perusahaan asuransi karena terjadi kecelakaan atau pencurian. Pihak tertanggung dalam hal ini memerlukan beberapa tahapan yang mesti dilakukan agar klaim bisa dilakukan.
"Selama pemegang polis itu (tertanggung) memiliki polis asuransi sesuai dengan transaksi di awal serta proses pembayaran bulanannya lancar, maka bila ada kejadian sebagaimana isi polis berhak mendapatkan klaim," terang Laurentius Iwan Pranoto, selaku Manager Communication & Event PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).
Namun memang sebagaimana tata cara yang berlaku ada hal yang mesti dipenuhi tertanggung atau pemegang polis agar klaimnya terpenuhi. Apa saja prosedurnya itu, berikut ulasannya.
Hubungi Perusahaan Asuransi 3X24 Jam
Bila mobil mengalami kecelakaan atau dicuri, pemilik mobil wajib segera menghubungi perusahaan asuransi dalam waktu 3 x 24 jam (bisa via telepon, SMS, email atau langsung datang ke perusahaan). Tujuan utamanya menghindari penolakan klaim asuransi mobil dengan alasan lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan.
Dokumentasikan Bukti Kejadian
Jika mengalami kecelakaan dan mobil masih bisa berjalan, segera bawa mobil ke salah satu bengkel rekanan perusahaan asuransi. Apabila mobil rusak berat (parah), ambil foto atau dokumentasikan sebagai bukti bahwa memang benar-benar mengalami kecelakaan.
Mengisi Formulir laporan Klaim
Sebagai salah satu prosedur klaim, pemegang polis mesti mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Formulir ini sebagai salah satu dokumen kelengkapan klaim asuransi.
Berikan Informasi Jelas & Detail