Jakarta - Grab, penyedia jasa taksi dan ojek online mengaku belum mengetahui jika kendaraan angkutan berbasis aplikasi online bakal ditempel stiker.
Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia mengungkapkan hal ini di sela-sela launching GrabShare.
"Saya tidak tahu akan ada stiker. Jadi pernyataan itu kami belum mendengarnya, namun pernyataan itu akan kami pelajari lagi," kata Ridzki kepada Otomotifnet.com usai di temui di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/3).
Ridzki mengungkapkan bahwa untuk Uji KIR atau disebut pengujian terhadap kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap kendaraan dengan status angkutan sewa merupakan persyaratan teknis dan perwujudan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas yang tercatat pada pasal 48- 55 UU No. 22/2009.
"Tapi yang jelas adalah untuk KIR kami setuju, itu akan ada identifikasi berupa buku dan stiker untuk para pengemudi," ungkapnya.
Sebelumnya, regulasi pemasangan stiker sudah direncanakan sejak awal tahun lalu. Kini, aturan ini akan diberlalukan.
Dikutip Kompas.com, taksi online akan ditempeli stiker khusus. Hal itu sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan usai melakukan uji publik Peraturan Menteri (PM) No. 32 tentang taksi online di Makassar.
"Iya rencananya begitu, kita sudah sepakati. Kemarin di Makassar saya sudah bicara nantinya akan ada pemasangan tanda dari stiker untuk kendaraan yang dijadikan taksi online," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto kepada Kompas.com (11/3/2017). (Otomotifnet.com)