Jakarta – Bemo yang di Jepang adalah Daihatsu Midget, kini dilarang beroperasi sebagai angkutan umum di DKI Jakarta, karena tidak sesuai perkembangan zaman, apalagi di negara asalnya sudah lebih modern.
Bemo sebagai sarana angkutan umum di Jakarta, mulai 7 Juni dilarang beroperasi.
Dianggap tidak ramah lingkungan dan usianya juga sudah tua.
Melihat dari fisiknya, bemo-bemo yang beredar selama ini kondisinya memang kurang terawat.
(BACA JUGA: 105 Tahun Daihatsu, dari Bemo sampai All New Xenia)
(BACA JUGA: Tergerus Zaman, Bemo Dilarang Beroperasi di Jakarta)
(BACA JUGA: Angkutan Umum Bemo Dihentikan, Awalnya Bukan untuk Angkut Orang)
Penghasilan para pengemudi bemo juga tidak menentu, seiring hadirnya transportasi berbasis aplikasi online.
Alhasil, banyak sopir bemo yang sudah dibeli bemonya oleh kolektor.
Jumlah bemo di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pun hanya tersisa sekitar 40 bemo dari 100 bemo yang sebelumnya beroperasi.