Simpan di tempat yang dirasa aman.
7. Negosiasikan Bila Benar Masalah Tunggakan
Jika ternyata motor diberhentikan dan dari daftar petugas penagihan benar ada masalah cicilan.
Bicarakan baik-baik dan cari solusi pemecahannya,
8. Kalau Bisa Transfer Segera Cicilannya
Apabila motor diberhentikan dan benar ada masalah keterlambatan pembayaran, bisa melunasi cicilan dengan cara transfer.
Tunjukkan bukti transfernya ke mereka
9. Datangi Kator Cabang Lembaga Leasing
Bila tak sanggup melunasi cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya.
10. Mintakan SPK
Jika benar-benar sudah masuk kategori gagal bayar alias nggak sanggup bayar
Mintakan SPK, bukan kepanjangan Surat Pemesanan Kendaraan lho, melainkan Surat Penarikan Kendaraan
Jadi nggak nggak perlu was-was dan parno lagi kalau sampai kejadian diberhentikan mata elang.
Baca Juga: Debt Collector Punya 4 Syarat Tarik Paksa Kendaraan, Tak Bawa 1 Berarti Ilegal