Mau Pasang Pelat Nomor Cantik Legal. Bisa Asalkan Siapkan Ini

Joni Lono Mulia - Rabu, 22 November 2017 | 10:00 WIB

Salah satu pelat nomor cantik (Joni Lono Mulia - )

GridOto.com - Pelat nomor atau nomor polisi 'cantik' penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.

Nah, dengan begitu bisa memesan nomor-nomor pilihan sesuai keinginan menjadi ciri dan identitas kendaraan.

Akan tetapi, ada biaya yang harus dibayar untuk bisa memperoleh pelat nomor cantik itu.

BACA JUGA: Jaguar Lakukan Uji Coba Teknologi Ini. Nggak Perlu Setir Sendiri

"Memang nomor pilihan itu dulu tidak dikenakan biaya."

"Tetapi, dengan PP tersebut, kini dikenakan biaya, untuk ketertiban saja," ungkap AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti yang dilansir Auto Bild Indonesia.

Dalam PP tersebut, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor cantik dibagi menjadi 4 golongan, yaitu satu, dua, tiga, dan empat angka.

Golongan tersebut dibagi lagi menjadi tanpa dan pakai kode huruf di belakang angka.

Masing-masingnya punya harga sendiri, ini dia tarifnya:

NRKB 1 digit

Tidak ada huruf di belakang angka    Rp 20 juta

Ada huruf di belakang angka            Rp 15 juta

NRKB 2 digit

Tidak ada huruf di belakang angka   Rp 15 juta

Ada huruf di belakang angka           Rp 10 juta

NRKB 3 digit

Tidak ada huruf di belakang angka   Rp 10 juta

Ada huruf di belakang angka           Rp 7,5 juta

NRKB 4 digit

Tidak ada huruf di belakang angka   Rp 7,5 juta

Ada huruf di belakang angka           Rp 5 juta8

Lumayan juga, tarif bikin nomor cantik.

BACA JUGA: Nggak Mau Ketinggalan Dari Semarang, Boyolali Juga Bikin Sirkuit Baru

Eits ingat, nomor cantik ini memang  legal.

Patuhi peletakan nomor dan/atau hurufnya harus sesuai peraturan yang berlaku.

Jangan malah dimodifikasi, ya. (Otomotifnet.com)