GridOto.com - Pelat nomor atau nomor polisi 'cantik' penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.
Nah, dengan begitu bisa memesan nomor-nomor pilihan sesuai keinginan menjadi ciri dan identitas kendaraan.
Akan tetapi, ada biaya yang harus dibayar untuk bisa memperoleh pelat nomor cantik itu.
BACA JUGA: Jaguar Lakukan Uji Coba Teknologi Ini. Nggak Perlu Setir Sendiri
"Memang nomor pilihan itu dulu tidak dikenakan biaya."
"Tetapi, dengan PP tersebut, kini dikenakan biaya, untuk ketertiban saja," ungkap AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti yang dilansir Auto Bild Indonesia.
Dalam PP tersebut, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor cantik dibagi menjadi 4 golongan, yaitu satu, dua, tiga, dan empat angka.
Golongan tersebut dibagi lagi menjadi tanpa dan pakai kode huruf di belakang angka.
Masing-masingnya punya harga sendiri, ini dia tarifnya:
NRKB 1 digit
Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20 juta
Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
NRKB 2 digit
Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
Ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
NRKB 3 digit
Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
NRKB 4 digit
Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta8
Lumayan juga, tarif bikin nomor cantik.
BACA JUGA: Nggak Mau Ketinggalan Dari Semarang, Boyolali Juga Bikin Sirkuit Baru
Eits ingat, nomor cantik ini memang legal.
Patuhi peletakan nomor dan/atau hurufnya harus sesuai peraturan yang berlaku.
Jangan malah dimodifikasi, ya. (Otomotifnet.com)