Waspada Razia Bohongan, Ini Tips Mengenali Razia Polisi Yang Resmi

Taufan Rizaldy Putra - Minggu, 10 Desember 2017 | 15:10 WIB

Polisi menggelar razia gabungan. (Taufan Rizaldy Putra - )

Otomotifnet.com - Menjelang tahun baru 2018, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto berbagi tips untuk membedakan razia yang resmi dengan yang bukan.

Tips ini dibagikan AKBP Budiyanto ini karena disinyalir masih ada praktik razia gadungan di mana titik-titik rawan perlu menjadi perhatian apalagi saat pulangnya hingga pagi buta.

"Pada prinsipnya kegiatan polisi itukan ada namanya kegiatan rutin."

"Kemudian juga ada namanya operasi Kepolisian seperti Operasi Zebra dan Lilin." 

"Nah, polisi itu dalam melakukan razia itu harus ada surat perintah tugas. dan hal itu ditandatangani oleh kepala satuan bahkan operasi itu waktunya terbatas," kata AKBP Budiyanto di Jakarta, Minggu (10/12/2017).

(BACA JUGA: Jadi Tahu Deh! Ini Alasannya Punya SIM Itu Minimal Umur 17 Tahun)

Ia mengaku masyarakat agar jangan mau berhenti jika petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas razia.

"Yang jelas setiap anggota polisi sudah dibekali dengan surat perintah tugas."

"Jangan takut setiap warga negara berhak untuk menanyakan surat tugas dari seorang polisi yang sedang lakukan operasi, tapi kalau enggak ya jangan mau ditangkap, jangan mau berhenti juga," tegas AKBP Budiyanto.

Lantas, mungkinkah razia di malam hari atau pagi buta dilakukan?

"Bisa saja, polisi itukan tugasnya sampai 24 jam dan polisi bisa melakuakan kapan saja," pungkas AKBP Budiyanto.