Otomotifnet.com - Di Indonesia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) masih tergolong mudah.
Bila mengikuti prosedur yang ditetapkan memang sulit.
Ada banyak cara mudah yang bisa dilakukan buat mendapatkan SIM.
(BACA JUGA: Pria Ini Kesembur Air Radiator Panas, Tapi Kok Malah Mengundang Tawa)
Lantas apakah benar perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya harus melakukan ujian ulang di tahun 2018 ini?
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra membantah jika melakukan perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya harus perlu dilakukan ujian ulang.
"Tidak perlu, jika tidak lewat (masa berlakunya)," kata Kombes Pol Halim Pagarra kepada rekan GridOto.com di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Saat ini di Indonesia cara memperpanjang SIM sangat mudah.
(BACA JUGA: Pengakuan Pedagang, Yamaha R25 Bekas Lumayan Gampang Jualnya)
Orang yang ingin memperpanjang bisa datang ke layanan SIM keliling bahkan lewat online tanpa melewati tahapan ujian.
"SIM online sudah dilaksanakan serentak di beberapa Satpas se-Indonesia."
Pada saat launching tahun 2014 lalu baru ada 45 satpas dan sekarang ini ini sudah terlaksana di 200 Satpas se-Indonesia," pungkas Kombes Pol Halim Pagarra.